1. Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat
diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpandukan pada aturan syar’i
”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk
menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan
itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina
kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi
perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu
Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada
misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)
2. Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum
memberi jawaban). Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu
Hurairah, Ia berkata,Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh
meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah)
3. Merahsiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) Dari
Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan
rahasiakanlah peminangan”.
4. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari
sebuah pernikahan. Misalnya wanita itu sedang menjadi isteri seseorang. Atau
wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa
`iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang
yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak
dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri
atau bibinya sendiri.
5. Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit,
ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada
seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan
kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan
itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian
anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!”
Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan Rasulullah,
karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan
betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya
berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.